FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satunya menyasar mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, saksi yang dimaksud adalah ESM, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023. Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali dijalani ESM. Sebelumnya, pada 28 Juli 2025, Kejagung juga memanggilnya dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik turut memeriksa mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial PN yang menjabat periode 2018–2019, serta AS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa MS, VP Legal Counsel Downstream, dan DEHL, Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ujar Anang, Senin (11/8).(DR)






