Hukum  

Kasus Mandek, LBH Ansor Dorong Kejaksaan dan KPK Ambil Alih Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor 2024

Redaksi
Kasus Mandek, LBH Ansor Dorong Kejaksaan dan KPK Ambil Alih Dugaan Suap di Pilkada Kota Bogor 2024
Dok. LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, S.H., M.H./Ist)

FaktaID.net – Dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor dalam pelaksanaan Pilkada 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, laporan dari masyarakat telah diterima Polresta Bogor Kota melalui Laporan Informasi Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024.

Sudah hampir satu tahun, Polresta Bogor Kota diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan yang merujuk pada laporan tersebut. Dugaan kasus ini menyeret oknum di KPUD Kota Bogor di bawah pimpinan M Habibi Zaenal A dan salah satu calon wali kota pada konstelasi Pilkada Kota Bogor 2024.

Meski sejumlah saksi dan petunjuk telah diperiksa, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan laporan tersebut. Kondisi ini mengundang perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor.

Baca Juga :  KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Sahabat Aditya, S.H., M.H., dari LBH Ansor, buka suara atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai ada indikasi kesengajaan memperlambat proses.

Pertama, menurutnya, “ada dugaan upaya ‘peti es’ yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota yang tak kunjung meningkatkan status ke penyidikan dalam permasalahan tersebut.

“Adanya dugaan intervensi yang bernuansa politis agar perkara ini dapat di ubah – ubah sesuai birahi negoisasi politik dimaksud. Dan masih banyak lagi kemungkinan – kemungkinan terjadi dalam proses ini.” ungkap Adit dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Minyak Petral, Salah Satunya Riza Chalid

Ia membandingkan dengan penanganan kasus-kasus serupa yang dinilai tidak konsisten dan tidak independen. Polresta Bogor Kota terkesan tidak memiliki independensi dan cenderung politis dalam penanganan perkara yang melibatkan petinggi Pejabat daerah/penyelenggara.

“Tidak terlihat marwah penegakan hukumnya, Kapolresta Bogor Kota terlihat tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, cenderung mengambil pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum dan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia mendesak agar dugaan gratifikasi dan/atau suap yang menyeret penyelenggara pemilu di Kota Bogor, serta calon wali kota Bogor 2024 ditangani secara serius dan adil.

Baca Juga :  KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

“Equality before the law!!!! Seret semuanya, jangan setengah – tengah !!!!,” tegas Adit.

Lebih lanjut, Adit menyarankan agar Polresta Bogor Kota tidak ragu untuk melibatkan institusi lain jika tidak mampu menuntaskan kasus ini.

“Apabila Polresta Bogor tidak sanggup menuntaskan persoalan ini maka bisa melakukan koordinasi dan / atau bahkan meminta pengalihan penanganan ke struktur lebih tinggi semisal Polda Jawa Barat atau Mabes Polri.”

Baca Juga :  Terpidana “Ratu Emas” Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Ruko

Ia juga membuka opsi pelibatan lembaga lain. Dan jika masih tidak sanggup pun bisa dialihkan ke institusi lain semisal Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Atau Komisi Pembarantasan Korupsi, mengingat endusan uang suap dan / atau gratifikasinya sebesar 11,5 milyar rupiah,“ tegas adit

Adit menilai penegakan hukum semua tergantung pada keberanian pimpinan Polresta Bogor Kota dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Pakar Hukum Desak Pengadilan Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Zarof Ricar

“Sebetulnya sudah tidak ada alasan hukum, tinggal Kapolresta Bogor Kota berani atau tidak menetapkan Tersangka, karena tekanan politisnya kami yakin sangat kuat, ini parah, di KPUD Kota Bogor.” ungkapnya.

“Qulil Haqqa Walau Kaana Murron Sampaikan Kebenaran Walaupun itu Pahit,” tutup Adit. (DR)