FaktaID.net – Dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor dalam pelaksanaan Pilkada 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, laporan dari masyarakat telah diterima Polresta Bogor Kota melalui Laporan Informasi Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024.
Sudah hampir satu tahun, Polresta Bogor Kota diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan yang merujuk pada laporan tersebut. Dugaan kasus ini menyeret oknum di KPUD Kota Bogor di bawah pimpinan M Habibi Zaenal A dan salah satu calon wali kota pada konstelasi Pilkada Kota Bogor 2024.
Meski sejumlah saksi dan petunjuk telah diperiksa, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan laporan tersebut. Kondisi ini mengundang perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor.
Sahabat Aditya, S.H., M.H., dari LBH Ansor, buka suara atas lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai ada indikasi kesengajaan memperlambat proses.
Pertama, menurutnya, “ada dugaan upaya ‘peti es’ yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota yang tak kunjung meningkatkan status ke penyidikan dalam permasalahan tersebut.
“Adanya dugaan intervensi yang bernuansa politis agar perkara ini dapat di ubah – ubah sesuai birahi negoisasi politik dimaksud. Dan masih banyak lagi kemungkinan – kemungkinan terjadi dalam proses ini.” ungkap Adit dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Ia membandingkan dengan penanganan kasus-kasus serupa yang dinilai tidak konsisten dan tidak independen. Polresta Bogor Kota terkesan tidak memiliki independensi dan cenderung politis dalam penanganan perkara yang melibatkan petinggi Pejabat daerah/penyelenggara.
“Tidak terlihat marwah penegakan hukumnya, Kapolresta Bogor Kota terlihat tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi, cenderung mengambil pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum dan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia mendesak agar dugaan gratifikasi dan/atau suap yang menyeret penyelenggara pemilu di Kota Bogor, serta calon wali kota Bogor 2024 ditangani secara serius dan adil.
“Equality before the law!!!! Seret semuanya, jangan setengah – tengah !!!!,” tegas Adit.
Lebih lanjut, Adit menyarankan agar Polresta Bogor Kota tidak ragu untuk melibatkan institusi lain jika tidak mampu menuntaskan kasus ini.
“Apabila Polresta Bogor tidak sanggup menuntaskan persoalan ini maka bisa melakukan koordinasi dan / atau bahkan meminta pengalihan penanganan ke struktur lebih tinggi semisal Polda Jawa Barat atau Mabes Polri.”
Ia juga membuka opsi pelibatan lembaga lain. Dan jika masih tidak sanggup pun bisa dialihkan ke institusi lain semisal Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Atau Komisi Pembarantasan Korupsi, mengingat endusan uang suap dan / atau gratifikasinya sebesar 11,5 milyar rupiah,“ tegas adit
Adit menilai penegakan hukum semua tergantung pada keberanian pimpinan Polresta Bogor Kota dalam menetapkan tersangka.
“Sebetulnya sudah tidak ada alasan hukum, tinggal Kapolresta Bogor Kota berani atau tidak menetapkan Tersangka, karena tekanan politisnya kami yakin sangat kuat, ini parah, di KPUD Kota Bogor.” ungkapnya.
“Qulil Haqqa Walau Kaana Murron Sampaikan Kebenaran Walaupun itu Pahit,” tutup Adit. (DR)






