FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan bandar bernama Ishak.
Penangkapan terhadap perwira polisi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5). Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5).
Selain dijerat dalam perkara dugaan peredaran narkotika, Deky juga terancam dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penyidik menduga AKP Deky memiliki peran sebagai pihak yang melindungi aktivitas jaringan tersebut agar dapat beroperasi di wilayah hukumnya.




