Hukum  

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditangkap Terkait Backing Bandar Narkoba dan Dugaan TPPU

Redaksi
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditangkap Terkait Backing Bandar Narkoba dan Dugaan TPPU
Dok. Bareskrim Polri Menangkap Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang Atas Dugaan Narkotika dan TPPU.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan bandar bernama Ishak.

Penangkapan terhadap perwira polisi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5). Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Kejaksaan Sita Aset Terdakwa Aria Mapas Negara Dalam Kasus Korupsi

“Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5).

Selain dijerat dalam perkara dugaan peredaran narkotika, Deky juga terancam dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Penyidik menduga AKP Deky memiliki peran sebagai pihak yang melindungi aktivitas jaringan tersebut agar dapat beroperasi di wilayah hukumnya.