Tidak hanya terkait HPS, JPU turut menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan tersebut berstatus sebagai DMUT Bersyarat.
Sementara itu, induk perusahaan Trafigura Asia Trading, yakni Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan. Dengan kondisi tersebut, JPU menilai status DMUT Bersyarat yang diberikan telah melanggar Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku.
Aturan secara tegas menyebutkan bahwa induk perusahaan maupun anak perusahaan yang masih dikenai sanksi tidak diperkenankan masuk dalam daftar DMUT ataupun diundang dalam proses pelelangan.
Pada bagian lain, JPU juga mengungkap adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, dalam proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut terjadi di tengah kondisi sanksi yang diklaim belum diselesaikan sepenuhnya.
“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12). (DR)




