Haji 1446 H/2025 M: KJRI Jeddah Imbau WNI Gunakan Penyelenggara Haji Resmi

Redaksi
Haji 1446 H/2025 M: KJRI Jeddah Imbau WNI Gunakan Penyelenggara Haji Resmi

FaktaID.net — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M agar bijak dalam memilih penyelenggara haji. KJRI menekankan pentingnya mengikuti program haji resmi yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi demi menjamin kenyamanan dan keamanan dalam beribadah.

Dalam keterangannya, KJRI Jeddah menjelaskan berbagai jenis praktik haji yang berdasarkan jenis visa yang digunakan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR Bahas RKA Tahun 2025

1. Haji Reguler atau Haji Khusus
Diselenggarakan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

2. Haji Mujamalah
Merupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi kepada individu tertentu. Biaya haji ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak Arab Saudi.

3. Haji Furoda
Menggunakan visa undangan dari Arab Saudi yang diperoleh setelah jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Baca Juga :  Haji 2025, Menag: Kesiapan Layanan Jemaah di Arab Saudi Hampir Rampung

4. Haji Dakhili
Diperuntukkan bagi penduduk dalam negeri Arab Saudi, termasuk warga negara asing. Namun, belakangan marak praktik jual-beli paket ini kepada WNI dari luar Arab Saudi, dengan modus pemberian visa kerja terlebih dahulu. Meski secara hukum sah, praktik ini kerap menimbulkan masalah karena janji sponsor yang tidak ditepati, sehingga jemaah kesulitan pulang ke Indonesia.

5. Haji dengan Visa Pekerja Musiman
Visa ini seharusnya digunakan oleh para pekerja yang diundang untuk membantu pelaksanaan haji. Namun, penyalahgunaan visa ini untuk menjual paket haji ilegal terus terjadi, dan tindakan ini dinyatakan tidak sah oleh otoritas Arab Saudi.

6. Haji dengan Visa Ziarah dan Umrah
Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan visa ziarah dan umrah untuk berhaji. Prinsip “La Hajj Bila Tasrih” (Tidak boleh berhaji tanpa izin resmi) diberlakukan secara ketat. Tahun lalu, banyak WNI gagal berhaji karena tertipu menggunakan visa jenis ini. (DR)