FaktaID.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, pada Rabu, 7 Mei 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari silaturahmi dan pembahasan terkait dukungan terhadap program pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Kabinet Merah Putih, termasuk dalam mendampingi pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Bentuk konkret dukungan Kejaksaan meliputi pendampingan hukum dan audit legal, dukungan pembiayaan, serta perlindungan terhadap unit usaha berbasis cost center.
Menteri Koperasi dalam kesempatan yang sama menyampaikan permintaan dukungan Kejaksaan, khususnya dalam pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko terhadap implementasi program 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Budi Arie.
Jaksa Agung turut menyampaikan bahwa Kejaksaan telah memiliki aplikasi Jaga Desa, yang dapat digunakan untuk memantau berbagai kegiatan di desa, termasuk pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak menyepakati akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai dasar hukum kolaborasi jangka panjang.
Selain itu, akan dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung. (DR)






