JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menanggapi polemik terkait kebijakan penjualan gas elpiji bersubsidi (LPG 3 Kg) yang semula dijual di toko pengecer, namun kini hanya diperbolehkan dijual di pangkalan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Belakangan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 Kg di toko pengecer mulai hari ini.
Kementerian ESDM juga diminta memproses administrasi agar pengecer dapat beroperasi sebagai sub-pangkalan, sehingga harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak melambung tinggi.
KH Anwar Iskandar menegaskan, kebijakan penjualan LPG 3 Kg hanya di pangkalan telah menyengsarakan masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini harus segera dicabut agar tidak menimbulkan kemudharatan (kerugian) yang lebih luas.
“Itu harus diselesaikan lewat kebijakan pemerintah. Jangan dipertahankan kebijakan yang akhirnya menimbulkan kemudharatan kepada masyarakat,” tegas Kiai Anwar dalam pernyataannya, Selasa (4/2).
Kiai Anwar menekankan, pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan gas bersubsidi hingga ke tingkat pengecer, agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah dan harga terjangkau.
Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang meluas.
“Prinsipnya, pemerintah harus melayani masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Kiai Anwar juga menanggapi pertanyaan terkait hukum orang kaya yang membeli gas bersubsidi. Menurutnya, perilaku tersebut merupakan bentuk monopoli yang tidak dibenarkan dalam agama.
Ia menilai, penjualan gas bersubsidi hanya di pangkalan merupakan bentuk keberpihakan kepada pengusaha kuat, yang seharusnya tidak boleh dilakukan, apalagi dalam hal kebutuhan pokok masyarakat.
“Ekonomi tidak boleh berputar-putar hanya di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada pengusaha kuat, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok. Kebijakan ini mesti dicabut,” tegasnya. (DR)






