“Karena banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami birokrasi, sementara mereka dipilih oleh masyarakat. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan pendampingan,” katanya.
Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah mengarahkan jajaran kejaksaan untuk mengedepankan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dana desa.
“Sebisa mungkin diarahkan dan dibimbing terlebih dahulu, dilakukan pemulihan, dan langkah terakhir adalah penegakan hukum pidana,” tegasnya.
Namun demikian, Kejagung memastikan akan tetap mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kapuspenkum, pendekatan pembinaan tersebut dilakukan agar aparat desa dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan tanpa harus langsung berhadapan dengan proses pidana, selama pelanggaran yang terjadi masih bersifat administratif. (DR)




