Berita  

Kejagung Perkuat Pengawasan untuk Kawal Program Pemerintah Pusat di Daerah

Kejagung Perkuat Pengawasan untuk Kawal Program Pemerintah Pusat di Daerah
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Karena banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami birokrasi, sementara mereka dipilih oleh masyarakat. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan pendampingan,” katanya.

Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah mengarahkan jajaran kejaksaan untuk mengedepankan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank BJB 2019 - 2025 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex

“Sebisa mungkin diarahkan dan dibimbing terlebih dahulu, dilakukan pemulihan, dan langkah terakhir adalah penegakan hukum pidana,” tegasnya.

Namun demikian, Kejagung memastikan akan tetap mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak dari Osaka Menuju New York untuk Hadiri Sidang Umum PBB ke-80

Menurut Kapuspenkum, pendekatan pembinaan tersebut dilakukan agar aparat desa dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan tanpa harus langsung berhadapan dengan proses pidana, selama pelanggaran yang terjadi masih bersifat administratif. (DR)