FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Salah satu saksi yang masih dibutuhkan keterangannya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Meski sejauh ini Nadiem berstatus sebagai saksi, namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan pencegahan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Nadiem terkait pengusutan perkara tersebut.
“Jadi siapa pun saksi, baik yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali untuk diminta keterangannya. Tidak terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7), dikutip dari republika.co.id.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ada peran mantan Menteri Nadiem Makarim dalam proyek tersebut.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
Ia menambahkan bahwa meski Nadiem telah menjalani pemeriksaan sepanjang hari, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelasnya, Selasa (15/7). (DR)






