Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran pembinaan ASKAB pada pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022. Selain itu, ditemukan pula dugaan korupsi pada anggaran operasional KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022.
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp526.100.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, pelaksanaan pembinaan olahraga di Kabupaten Bangka dinilai tidak berjalan optimal. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memajukan pembinaan atlet olahraga justru disalahgunakan, sehingga berdampak pada tidak tercapainya tujuan pembinaan olahraga daerah.
“Kami menilai perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan pembinaan atlet olahraga di Kabupaten Bangka,” tegas penyidik.
Saat ini, Kejari Bangka masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (DR)




