Selain itu, Budi Nugraha juga mengungkap adanya penyimpangan pada konsultan supervisi.
“Ditemukan personel tenaga ahli dan pendukung pada konsultan supervisi yang tidak melaksanakan tugas, namun tetap dibayar penuh tanpa adanya addendum personel,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.098.091,54.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 47 orang saksi dan 1 orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 139 surat dan dokumen, dua unit telepon genggam, satu unit alat berat jenis excavator, serta dua unit sepeda motor.
“Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026 di Rutan Klas IIB Pacitan,” tegas Budi Nugraha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DR)






