“Nilai kerugian keuangan negara sebesar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen,” tegas Kejari.
Sebelumnya, AM telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Atas penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam. (DR)






