Dalam perkara tersebut, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
“Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta,” ujar penyidik.
Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa para tersangka serta melacak dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas penyidik. (DR)




