FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta dan Makassar tahun anggaran 2022–2023.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, di dua lokasi, yaitu Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra perwakilan Makassar dan rumah kediaman salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basrah, di Kota Makassar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BBM dan pelumas.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja BBM dan bahan pelumas,” ujar Muh. Ilham, pada Senin (27/10).
Ilham menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna melengkapi dan memperkuat alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi dan menambah bukti-bukti terkait dengan peran serta tanggung jawab para tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada peran dari pihak-pihak tertentu yang turut serta dalam mewujudkan tindak pidana ini,” tambah Ilham. (DR).






