FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami potensi pidana lanjutan apabila ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan ke bentuk aset.
“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Sabtu (27/9).
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada Kemenag terkait penambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah. Lobi tersebut diketahui setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Dari hasil penelusuran, penyidik mendapati indikasi adanya praktik jual beli kuota haji khusus melalui perantara, dengan nilai transaksi berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jamaah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. (DR)






