FaktaID.net – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan mengenai awal mula pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengungkapkan bahwa program tersebut dilakukan di masa darurat, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020. Kala itu, menurut Nadiem, dunia menghadapi krisis tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga dalam sektor pendidikan.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Sebagai respons, Kemendikbudristek memutuskan untuk mengadakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, guna menunjang proses pembelajaran jarak jauh.
Menurutnya, Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.
Selain untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, perangkat tersebut juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Di sisi lain, peralatan itu juga berperan penting dalam pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang digunakan sebagai instrumen evaluasi capaian belajar siswa selama pandemi.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” klaim Nadiem.
Terkait proses hukum yang kini berlangsung, Nadiem menyatakan sikapnya yang menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tutup Nadiem. (DR)






