“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025. Perpanjangan ini hanya dibuka untuk tiga provinsi, yaitu: Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten,” tegas Muhammad Zain.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pelunasan ini juga ditujukan untuk menambah jumlah jemaah cadangan, guna mengantisipasi kemungkinan adanya jemaah yang menunda keberangkatan meski telah melunasi biaya haji.
“Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha’ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas,” lanjutnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Berdasarkan jadwal tersebut, jemaah haji Indonesia akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025. Keberangkatan menuju Tanah Suci dari embarkasi masing-masing akan dilakukan secara bertahap mulai 2 Mei 2025. (MS)




