ITB juga mendorong agar kejadian ini menjadi bahan refleksi bersama di lingkungan kampus. Menurut Nurlaela, kebebasan berekspresi merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.
“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah resmi menangguhkan penahanan SSS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan kepada SSS agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Trunoyudo.
Penangguhan tersebut juga dilakukan atas dasar permohonan dari pihak kuasa hukum SSS dan orang tuanya. Pihak kepolisian menyebut bahwa SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. (DR)






