Operator ini berperan dalam mengatur distribusi narkoba ke berbagai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi.
“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Selain penindakan terhadap peredaran narkoba, penyidik juga tengah menelusuri aliran keuangan dan aset para pelaku untuk diterapkan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Ditresnarkoba. (DR)






