JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memulai Operasi Zebra 2024 pada Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polri akan melakukan penegakan hukum lalu lintas melalui dua metode, yaitu tilang manual dan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi ETLE akan memainkan peran besar dalam mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis melalui kamera yang dipasang di titik-titik strategis.
Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dianggap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Namun, Kabid Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menekankan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ungkap Kombes Aries.
Ia menambahkan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun setelahnya.
Teknologi ETLE Diperkuat
Selain upaya edukasi, ETLE akan tetap menjadi alat utama penindakan dalam Operasi Zebra 2024. Teknologi ini terbagi dalam beberapa jenis, termasuk ETLE statis yang dipasang di lokasi tetap, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, seperti menggunakan drone.
Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi konflik di lapangan.
Kombes Pol Aries juga menghimbau masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra dengan cara mematuhi aturan lalu lintas.
“Kesadaran tertib berlalu lintas harus tumbuh dari diri sendiri. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya. (DR)






