KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan Komisioner KPU Kota Bogor dalam proses memuluskan administrasi bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang mendalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kita sedang pendalaman, hari ini kita memanggil pihak-pihak, ada tiga orang untuk dimintai keterangan,” ujar Herdiyatna, Senin (2/12).
Lebih lanjut, Herdiyatna menjelaskan bahwa proses klarifikasi kepada pihak – pihak terkait akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Esok kita undang juga pihak terkait untuk klarifikasi. Rencananya, kita akan memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangan. Untuk hari ini 3 orang,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Rahmatullah, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Rahmatullah menilai dugaan tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum serius, termasuk melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan, dugaan keterlibatan antara bakal calon kepala daerah dengan penyelenggara Pilkada memiliki indikasi kuat melanggar hukum.
“Hal ini secara hukum melanggar undang-undang. Harapan kami, persoalan ini harus dilaporkan ke KPU pusat. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus menindaklanjuti,” ujar Rahmatullah pada Senin (25/11). (DR)






