JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyambut baik usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan guna menciptakan Pilkada yang lebih efektif, efisien, maslahah, berkeadilan, dan bebas dari praktik politik uang.
Prof Ni’am, dalam keterangannya kepada MUIDigital pada Sabtu (14/12), mengungkapkan bahwa gagasan penyederhanaan sistem Pilkada oleh Presiden Prabowo perlu diapresiasi.
Ia menilai usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan empiris dan realistis yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan substantif serta mencegah dampak negatif dari sistem politik saat ini.
“Penyederhanaan ini didasarkan pada niat untuk mencapai kemaslahatan dan mengurangi dampak buruk yang telah kita rasakan dalam sistem politik saat ini. MUI juga pernah mengusulkan hal serupa melalui hasil Ijtima Ulama se-Indonesia,” ujar Prof Ni’am.
Dalam Keputusan Ijtima Ulama, disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung membawa sejumlah mafsadah (dampak buruk) yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Disharmoni dalam Hirarki Kepemimpinan Nasional, Pilkada langsung dinilai dapat menciptakan ketidakharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Tingginya Biaya Demokrasi, Sistem Pilkada langsung membutuhkan biaya yang besar, yang dinilai dapat menghambat prioritas pembangunan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.
3. Potensi Konflik Horizontal, Pilkada langsung berisiko memicu konflik antar kelompok masyarakat, termasuk yang melibatkan unsur SARA.
4. Maraknya Politik Uang, Praktik politik uang atau risywah siyâsiyyah dalam Pilkada langsung dianggap merusak moral masyarakat secara luas.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah sebagai pengemban amanah dapat dilakukan melalui berbagai metode sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ia juga menekankan bahwa jika secara sosiologis, politis, dan moral masyarakat belum siap, maka pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan melalui sistem perwakilan.
“Prinsip mendahulukan mencegah mafsadah harus diutamakan. Sistem perwakilan dapat menjadi solusi sementara, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi,” tambahnya.
Meski begitu, Prof Ni’am menegaskan bahwa Pilkada langsung memiliki nilai penting sebagai media pembelajaran demokrasi.
Sistem ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses politik dan menguatkan pilar demokrasi nasional. Namun, pelaksanaannya harus menjamin kemaslahatan dan menghindari dampak buruk yang ada. (*/DR)
