Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Dok. Nikita Mirzani /tangkapan layar YouTube Close The Door)

FaktaID.net – Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025, menyampaikan bahwa NM dan IM telah resmi menjadi tersangka.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2)

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Menurut Ary, sharusnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan hari ini sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun, sehari sebelum pemeriksaan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan dari kuasa hukum mereka.

“Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Ade Ary.