Berita  

Pakar Soroti Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook: Harusnya Sudah Bisa Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Pakar Soroti Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook: Harusnya Sudah Bisa Ditetapkan Tersangka
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih.

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti secara tegas dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Yenti menilai bahwa peran Nadiem sudah sangat jelas dalam perkara ini, sebagaimana diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

“Harusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, tapi ya semua tergantung Kejagung,” ujar Yenti Garnasih dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Baca Juga :  Dua Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

Yenti juga mengungkapkan kejanggalan serius dalam proyek pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun tersebut. Ia menyebut bahwa rencana pengadaan telah disusun dua bulan sebelum Nadiem secara resmi dilantik menjadi Menteri.

“Artinya apa? Berarti penempatan Menteri pun ada masalah. Kenapa yang bersangkutan sudah tahu akan jadi Menteri, dan kenapa malah sudah merencanakan pengadaan Chromebook yang anggarannya besar sekali?” tanyanya retoris.

Diketahui, proyek digitalisasi pendidikan itu kini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan hasil perhitungan awal yang disampaikan Kejagung.

Baca Juga :  Bareskrim Naikkan Kasus Ilegal Logging di Sumut ke Tahap Penyidikan

“Aduh, uang negara kok dipermainkan seperti itu, sementara sebagian rakyat sedang dalam kondisi ekonomi yang sangat tidak baik,” kata Yenti, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Yenti juga mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak cepat dan tuntas dalam proses hukum, termasuk memanggil staf khusus Nadiem yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Berharap Kejagung segera tuntaskan, termasuk memanggil tersangka Stafsus Nadiem yang DPO,” pungkasnya. (DR)