Berita  

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 42 Pati TNI, Pangdam Siliwangi Berganti

Redaksi
Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 42 Pati TNI, Pangdam Siliwangi Berganti
Dok. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto/Ist)

FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menetapkan kebijakan mutasi dan rotasi terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI sebagai bagian dari langkah pembinaan organisasi serta regenerasi kepemimpinan secara berkelanjutan di tubuh TNI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang berisi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Dari total jumlah tersebut, 21 perwira berasal dari TNI Angkatan Darat, 9 dari TNI Angkatan Laut, dan 12 dari TNI Angkatan Udara. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan dinamika tantangan strategis yang berkembang, sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan serta pelaksanaan tugas pokok di seluruh matra TNI.

Baca Juga :  KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

Beberapa jabatan penting yang mengalami pergantian di antaranya adalah Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akademi Militer (Akmil), dan Dansecapa Angkatan Darat.

Selain itu, perubahan juga mencakup jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, satuan pendidikan, operasional, hingga penugasan lintas institusi.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pola pembinaan karier yang telah dirancang secara sistematis dan terukur.

Baca Juga :  APH Diancam Saat Tangani Kasus Korupsi, Presiden Prabowo: Saya Akan Lawan

“Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (6/8).

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, TNI terus berupaya meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan kapabilitas satuan di seluruh jajaran sebagai bentuk kesiapan operasional dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Kebijakan mutasi ini, lanjut Kristomei, mencerminkan komitmen TNI dalam menempatkan sumber daya manusia terbaik di posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, berdasarkan prinsip meritokrasi, integritas, dan kesiapan menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. (DR)