Daerah

Kejati Lampung Sita Rp4,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka, Tersangka Baru dari PT Waskita Karya

Redaksi
×

Kejati Lampung Sita Rp4,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka, Tersangka Baru dari PT Waskita Karya

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Sita Rp4,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka, Tersangka Baru dari PT Waskita Karya
Dok. Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Lampung.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp4.099.256.764 dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di empat lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).

Dari hasil penggeledahan, uang tunai sebesar Rp2,19 miliar berhasil diamankan, sementara Rp1,90 miliar lainnya diblokir di rekening. Sejak Maret 2025, total aset yang disita untuk pemulihan kerugian negara mencapai Rp6,35 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Belawan, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direksi

Selain itu, Kejati Lampung juga memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, menyita lima mobil, serta tiga sepeda lipat merek Brompton, dengan estimasi nilai total mencapai Rp50 miliar.

Penyidikan kasus ini turut menetapkan satu tersangka baru berinisial Dr IBN, pimpinan di PT Waskita Karya yang bergerak di bidang konstruksi.

Sebelumnya, pada April 2025, dua tersangka telah ditetapkan, yakni WDD selaku Kasir Divisi V dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Baca Juga :  47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

Proyek tol Terpeka memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun dengan panjang ruas 12 kilometer dan masa pengerjaan 24 bulan, dimulai pada 5 April 2017 hingga 8 November 2019.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya penyimpangan oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya berupa pertanggungjawaban keuangan fiktif.

Modus yang digunakan adalah merekayasa dokumen tagihan palsu dari vendor yang tidak pernah mengerjakan proyek, termasuk pencatutan nama perusahaan. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp66 miliar. (DR)