FaktaID.net – Nganjuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk berinisial SJ atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kejari Nganjuk mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025.
“Tersangka SJ selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) kemudian pada 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp6 miliar,” ujar pihak Kejari Nganjuk dalam keterangannya, Rabu (8/10).
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, SJ diduga menerima gratif atau pemerasan kepada penyedia proyek untuk memberikan sejumlah uang setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
“Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan uang sebesar Rp70 juta setiap bulan, dengan total mencapai Rp840 juta selama tahun 2024,” jelasnya.
Penyedia proyek disebut terpaksa menyerahkan uang tersebut lantaran mendapat tekanan dari tersangka. Jika tidak, pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran bisa dipersulit.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka SJ akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari terhitung mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025,” tutur Kejari Nganjuk. (DR)




