Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2025 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD


Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD di Lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli/Foto: Kejari Gunungsitoli) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD di Lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli/Foto: Kejari Gunungsitoli)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan sekaligus menahan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial NAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.

Selain dugaan pungli, NAL juga diduga terlibat dalam kasus lain di instansi yang sama, yakni penyimpangan pembayaran honor bagi anggota Kelompok Kerja (Pokja) serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali, Kejati Tahan Eks Pj Bupati Morowali Usai Dijemput Dari Jakarta

“Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan secara intensif dan memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NAL sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025. Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Usai pemeriksaan, NAL langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Kanal Banjir Tanggidaa

Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah