FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, tepatnya pada Bidang Pendidikan Nonformal, Rabu (3/12).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Endang Darsono M, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya, dikutip Sabtu (6/12).
Dalam proses penyidikan, Kejari Indramayu telah memeriksa setidaknya 60 saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul indikasi kuat adanya manipulasi data dalam laporan PKBM yang dikirimkan ke kementerian.
Dugaan korupsi mulai terendus setelah ditemukan ketidaksesuaian data peserta didik. Dimana adanya penambahan jumlah peserta didik yang diduga fiktif dalam data yang dikirim ke kementerian.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejari Indramayu memastikan proses penelusuran dugaan kecurangan ini akan dilakukan hingga tuntas. (DR)
