FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia, Muhammad Syafiq (22), di Kota Dumai, Riau. Pemuda tersebut diamankan setelah kedapatan membawa 99.600 butir pil narkotika jenis Happy Five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Pada Kamis, 12 Februari 2026 tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di kamar hotel yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” kata Eko, pada Kamis (12/2).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga koper yang berisi total 99.600 butir Happy Five terbungkus plastik wrap, dengan setiap kemasan berisi 1.200 butir.
Selain barang bukti narkotika, aparat turut menyita satu unit telepon seluler, paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.715.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang itu.




