Dari hasil pemeriksaan awal, Syafiq mengaku menerima tawaran menjadi kurir dari rekannya sesama warga Malaysia bernama Abu Faiz.
“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelas Eko.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akses aplikasi Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sehari sebelumnya, Rabu (11/2), Syafiq disebut menerima instruksi untuk mengambil tiga koper berisi narkotika tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan akhir distribusi barang haram itu.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian memperkirakan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 19.920 ribu jiwa dapat dicegah. Saat ini, Syafiq telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Eko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara ini. (DR).




