Daerah

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Redaksi
×

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta
Dok. Penahanan Kades Jenangan Dalam Kasus Tambang Ilegal/Foto: Kejari Ponorogo)

FaktaID.net – Kasus dugaan pertambangan ilegal di tanah kas desa (TKD) menyeret Kepala Desa Jenangan berinisial TA ke balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan TA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ponorogo menemukan bukti yang cukup terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di lahan milik desa.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Rp119 Miliar ke PT DPM

“Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan tersangka pada tahun 2015. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, pada Jumat (13/3).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan oleh penyidik. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Tabalong Dua Periode Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKAR

“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di tanah kas desa dengan cara mengeruk tanah dan pasir tanpa memiliki izin resmi. Hasil tambang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.