FaktaID.net – Kasus dugaan pertambangan ilegal di tanah kas desa (TKD) menyeret Kepala Desa Jenangan berinisial TA ke balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan TA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ponorogo menemukan bukti yang cukup terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di lahan milik desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan tersangka pada tahun 2015. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TA sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, pada Jumat (13/3).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan oleh penyidik. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di tanah kas desa dengan cara mengeruk tanah dan pasir tanpa memiliki izin resmi. Hasil tambang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.






