Daerah  

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Redaksi
Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta
Dok. Penahanan Kades Jenangan Dalam Kasus Tambang Ilegal/Foto: Kejari Ponorogo)

Menurut pihak kejaksaan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di lokasi tambang.

“Pengelolaan sumber daya alam berupa pengerukan tanah dan pasir di Desa Jenangan dilakukan tanpa izin. Dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelas Zulmar.

Baca Juga :  Kejari Nganjuk Geledah Kantor Bappeda, Sita 47 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran bersama Inspektorat Kabupaten Ponorogo.

“Berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini sekitar Rp400 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Selain kerugian negara tersebut, penyidik juga masih menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di tanah kas desa itu. (DR)