Menurut pihak kejaksaan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di lokasi tambang.
“Pengelolaan sumber daya alam berupa pengerukan tanah dan pasir di Desa Jenangan dilakukan tanpa izin. Dampaknya menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelas Zulmar.
Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran bersama Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
“Berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran dan Inspektorat Ponorogo, kerugian negara akibat pertambangan ilegal ini sekitar Rp400 juta,” pungkasnya.
Selain kerugian negara tersebut, penyidik juga masih menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di tanah kas desa itu. (DR)






