FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan di Samarinda pada Rabu, 15 April 2026. Tersangka berinisial AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2011.
Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup. “Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (16/4).
Dalam perkara ini, pada periode 2010 hingga 2011, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB Group diduga melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait sebagai pemilik kewenangan.
Akibat perbuatan yang diduga melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara yang berada di lahan milik negara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan terkait serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut keterangan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan oleh penyidik.
“Yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” pungkasnya. (DR)




