FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi berinisial AR pada Selasa, 21 April 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Dua lokasi yang digeledah masing-masing berada di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, serta di Jalan Gunung Bendahara Gang Bendahara No.05 Lingkungan XII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.
Sebagaimana diketahui, Agung Ramadhan alias AR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif yang terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Kejari Binjai berhasil menyita barang bukti dari salah satu rumah milik tersangka AR berupa 13 (tiga belas) buah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut,” ungkap Kejari Binjai dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/4).
Selain itu, penyidik juga melakukan peninjauan terhadap alamat tersangka lain berinisial DA sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi tersebut.
“Namun dari hasil peninjauan langsung ke lapangan serta keterangan Lurah setempat tidak ditemukan rumah / tempat tinggal atau kediaman yang bersangkutan,” lanjut keterangan tersebut.
Kejari Binjai menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelaah dokumen yang telah disita guna mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka. (DR)




