Hukum  

Tiga Eks Pimpinan BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Program MBG

Redaksi
Tiga Eks Pimpinan BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Program MBG
Dok. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Ketiganya diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa hingga menyebabkan terjadinya mark up harga pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga :  Polri Pastikan SOP Dijalankan Ketat Untuk Lindungi Masyarakat dari Massa Anarkis

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan saksi secara intensif.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Polairud dan Bakamla Angkat Bicara

Dalam penyidikan terungkap bahwa pengelolaan program MBG yang seharusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan mitra pada setiap sekolah diduga diselewengkan melalui penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.