FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara perdagangan gading gajah Sumatera. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi dengan total transaksi mencapai Rp1,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menjerat 17 tersangka.
“Hasil penyidikan lanjutan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).
Penyidik menduga kedua tersangka berupaya menyamarkan aset yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar, khususnya gading gajah Sumatera. Berdasarkan hasil penyelidikan, FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga ditangkap pada 2026.
Sementara itu, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh FS. Analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik menemukan adanya hubungan kuat antara aliran dana dan aktivitas perdagangan gading gajah maupun satwa dilindungi lainnya.




