Daerah  

Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar

Redaksi
Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
Dok. Dok penahanan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan sekaligus menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada salah satu bank BUMN yang terjadi selama periode 2023 hingga 2025.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026. Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pemberian kredit melalui rekayasa data calon debitur pada dua unit bank yang berada di wilayah hukum Kejari Samarinda.

Baca Juga :  Tiga Calon Sekda Kota Bogor Diserahkan ke Wali Kota, Pengamat: Pilih Berdasarkan Meritokrasi

Dari delapan tersangka, WW dan MGF merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit. Sementara enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan pinjaman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Arif, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

“Yang delapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Dua orang sebagai mantri atau pemrakarsa kredit dan enam orang lainnya sebagai calo atau penopang yang membantu mencarikan bersama-sama dengan mantri mencarikan nasabah,” kata Arif.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk DLH

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Samarinda menemukan dugaan penyimpangan pada Unit Sei Pinang dan Unit Temindung.