FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggeledahan di Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 24 Juni 2026. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Susu Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan program Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp8,16 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi pengadaan mesin dan peralatan Factory Sharing tercatat sebesar Rp4,74 miliar.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan mesin Rumah Produksi Susu,” ujar Kejati DIY dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).
Dalam pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UKM DIY diketahui menandatangani kontrak pengadaan mesin Factory Sharing Pengolahan Susu dengan CV Anggrek Asri Jaya pada 26 September 2023. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp4,62 miliar dengan masa pelaksanaan pekerjaan hingga 26 November 2023.
Namun demikian, saat dilakukan uji coba operasional atau commissioning test pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Susu yang berlokasi di Kabupaten Sleman, proses produksi belum dapat dijalankan. Sejumlah peralatan dilaporkan belum siap digunakan, boiler belum tersedia, serta beberapa komponen mesin belum lengkap.




