Daerah  

Kejari Bangka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Redaksi
Kejari Bangka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI/Foto: Kejari Bangka)

FaktaID.net — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2025, berdasarkan dua alat bukti yang sah. Keduanya masing-masing berinisial MYM selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka dan L selaku Bendahara KONI Kabupaten Bangka periode 2019–2023.

Baca Juga :  Kejari Solo Tetapkan Dua Eks Pengurus KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan MYM dan L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022,” ujar penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka dalam keterangan resminya dikutip Jumat (26/6).

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan. Tersangka MYM dikenakan penahanan kota, sementara tersangka L ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Tidore Geledah Kantor KPU, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

“Terhadap tersangka MYM dilakukan penahanan kota, sedangkan tersangka L dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.