FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial JND dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. JND diketahui merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik Kejati DK Jakarta mengungkapkan, JND diduga berperan bersama para tersangka lainnya dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU sepanjang 2023 hingga 2024.
“Peranan Tersangka Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah) secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah,” demikian keterangan penyidik, dikutip Selasa (7/7).




