FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9 Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Rudi menjelaskan, secara umum modus operandi yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan selama yang bersangkutan menjalankan tugas dan mengabdi di institusi Kejaksaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena masih masuk dalam tahap pembuktian penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi Margono.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rudi juga menjawab pertanyaan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie saat dilakukan penahanan.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan Tim 9 jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan. Penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Jumat, 24 Juli 2026. (DR)




