FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya, Zarof kini divonis 18 tahun penjara, naik dari 16 tahun pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri.
Yenti menilai vonis 18 tahun itu sebagai langkah yang tepat dan seharusnya dapat diperberat lagi hingga mencapai hukuman maksimal.
“Sejak di Pengadilan Negeri juga, kalau menurut saya, tidak relevan ada peringanan dari 20 tahun jadi 16 tahun hanya karena masih ada kasus lain,” ujar Yenti dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Menurutnya, tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus ini karena perbuatan Zarof dilakukan berulang kali dan melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
“Tidak ada yang meringankan, yang ada justru pemberatan, karena kasusnya penerimaan gratifikasi atau suap diduga sudah berkali-kali dilakukan,” tegasnya.
Yenti juga menyoroti nilai sitaan dalam kasus ini yang hampir mencapai Rp1 triliun, serta posisi strategis Zarof sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
“Tinggal tunggu pengungkapan sampai tuntas. Tidak mungkin hanya satu dua kali. Kalau yang disita hampir Rp1 triliun, apalagi yang bersangkutan pejabat di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Ia pun mendukung vonis yang telah dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta. Ia menambahkan bahwa perkara-perkara lain yang belum terungkap, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetap harus ditelusuri lebih jauh.
“Jadi tepat kalau justru diperberat jadi 18 tahun, kalau perlu maksimal 20 tahun. Tidak masalah dengan perkara-perkara lain, menunggu diungkap termasuk tindak pidana pencucian uangnya. Ke mana aliran uang itu mengalir dan siapa saja penerimanya,” jelas Yenti.
Meski begitu, Yenti juga mengakui adanya kelemahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang tidak mengenal konsep kumulasi hukuman seperti di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti Amerika Serikat.
“Penuntutan pidana bisa tetap maksimal, namun sudah terserap jadi jatuhnya nihil. Karena memang stelsel pemidanaan Indonesia tidak mengenal kumulasi seperti negara-negara common law system, misal Amerika Serikat,” pungkasnya. (DR)






