“Nah apakah kami hanya fokus terhadap dua bank? Nah sesuai dengan penyidikan di awal bahwa tentu kami akan melakukan penyelidikan terhadap bank-bank pemerintah dan bank daerah,” ujar dia.
Mengenai upaya pemulihan kerugian negara, Harli menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hak-hak pekerja menjadi pertimbangan utama dalam langkah pengembalian dana negara yang mencapai Rp692 miliar.
Selain itu, proses gugatan perdata terhadap Sritex yang sedang berjalan turut menjadi bahan pertimbangan tim penyidik sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Iya itu yang harus diinventarisasi, mana yang sudah dinyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita belum tahu aset-aset seperti apa. Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari, jangan sampai itu dijadikan dalih,” ungkap Harli. (DR)






