Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Redaksi
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Judi Online/Foto: Bareskrim Polri)

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Langkah tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dua Kejadian Tawuran di Bogor Yang Akibatkan Korban Jiwa

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Himawan.

Himawan menambahkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai admin, operator, penyelenggara hingga endorser.

Dalam kasus terbaru, tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga situs judi online tersebut.

Baca Juga :  Kritik Tajam Rotasi dan Mutasi Hakim, Yenti Garnasih: MA Jangan Abaikan Rekam Jejak

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp87,8 juta, Pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (sekitar Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (sekitar Rp99,7 juta), 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem Wifi, 9 kartu ATM dan 4 buku tabungan bank

Selain itu, penyidik menetapkan seorang buronan (DPO) berinisial AL, yang berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan praktik judi online kerap memanfaatkan transaksi ilegal dengan rekening hasil jual-beli atau pinjaman.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menyebut peredaran judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Baca Juga :  Kejagung Akan Lelang Empat Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah memberi perhatian penuh pada pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (DR)