FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Penggeledahan tersebut guna pengusutan kasus dugaan fraud yang menjerat perusahaan pembiayaan syariah tersebut.
“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/1), dikutip dari ANTARA.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI sebelumnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidik menilai terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian para lender dengan nilai sementara mencapai Rp2,4 triliun.
Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah. Pasalnya, PT DSI diketahui telah menghimpun dana masyarakat sebelum memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya pada Senin (19/1).
Lebih lanjut, hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan praktik penipuan dalam operasional perusahaan, termasuk indikasi proyek fiktif. Dari sekitar 100 proyek yang diklaim PT DSI, sebanyak 99 proyek diduga tidak memiliki wujud nyata. (DR)






