Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat ketidaksesuaian data ekspor. Dalam penyidikan yang berjalan, aparat mendalami 95 kegiatan ekspor ke China yang dilakukan sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok serta meneliti dokumen ekspor yang tersimpan di Bea Cukai pada Kamis (25/6).
“Data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” katanya.
Penyidikan, lanjutnya, akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menghitung besaran potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan pelanggaran ekspor tersebut. (DR)




