FaktaID.net – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang melibatkan PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8).
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.
Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selain beras-beras tersebut, polisi turut menyita 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil, keduanya dalam kemasan karung.
Penyitaan juga mencakup sejumlah dokumen legalitas seperti hasil produksi, dokumen pemeliharaan, perizinan perusahaan, sertifikat merek dagang, SOP, hingga dokumen pengendalian mutu dan distribusi.
“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tuturnya. (DR)






