FaktaID.net – Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menghadapi tuntutan paling berat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Selain Kerry, delapan terdakwa lain juga dituntut hukuman penjara antara 14 hingga 16 tahun.
Dalam keterangannya yang dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Sabtu, 14 Februari 2026, JPU menegaskan, “Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU.
Rincian Tuntutan terhadap Kerry
Terhadap Kerry, yang merupakan putra pengusaha Muhammad Riza Chalid, jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Tuntutan untuk Delapan Terdakwa Lain
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya mayoritas dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan tuntutan uang pengganti rata-rata Rp5 miliar. Namun, terdapat dua terdakwa yang dituntut lebih berat, yakni 16 tahun penjara.
Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, serta sewa terminal BBM.






