Dalam fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses penyewaan kapal pengangkut serta penyewaan storage BBM.
Melalui tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Daftar Lengkap Tuntutan JPU
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 18 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta.
7. Terdakwa Riva Siahaan
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
(DR)






